Pendidikan Profesi Guru (PPG)
aboutPPG.jpg

Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Universitas Pasundan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Di LPTK kami telah melakukan reformasi Program PPG dan meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar DikGu, dengan harapan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang kehidupan yang semakin kompleks di abad 21 dan siap bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),dan global.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74o/Kpt /2019 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru, Universitas Pasundan diberikan ijin untuk membuka Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi dalam bidang studi:

  1. Pendidikan Ekonomi
  2. Pendidikan Bahasa Indonesia
  3. Pendidikan Biologi
  4. Pendidikan Matematika