Mekanisme Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap ke 2 - Tahun 2024
21 Agu 2024 ,
Admin PPG ,
dilihat 27036 x
Selamat kami ucapkan kepada Bapak/Ibu guru yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG bagi Guru tertentu tahap ke 2 tahun 2024 di LPTK Universitas Pasundan.
- Pakta Integritas. Klik tautan ini https://Fakta_Integritas untuk mengunduh contoh formatnya.
- Biodata Mahasiswa. Klik tautan ini https://Biodata_Mhs_PPG untuk mengunduh contoh formatnya.
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Pas Foto terbaru Berdimensi 4 x 6 (Background berwarna merah, Memakai Kemeja Putih dan Jas hitam, Perempuan yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam, Laki-laki wajib menggunakan dasi berwarna hitam)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
Proses Lapor diri selambatnya tanggal 28 Agustus 2024.