Pengumuman Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025
Pengumuman Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025

PENGUMUMAN

Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga

Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru

(PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk

menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta

mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran dari program ini

adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu

syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga

kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar

pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data

Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

(NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

B. Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Berdasarkan perhitungan proyeksi kekosongan guru tahun 2027 yang tersebar di seluruh

wilayah Indonesia, maka bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka sebagai berikut.

Bidang Studi Umum:

1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

3. Bimbingan dan Konseling

4. Informatika

5. Pendidikan Pancasila

6. Bahasa Indonesia

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN

MENENGAH

DIREKTORAT JENDERAL GURU,

TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Telepon (021) 57955141, Laman www.gtk.dikdasmen.go.id

Pendidikan Teknologi Informasi

7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

8. Seni Budaya

9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

10. Matematika

11. Pendidikan Luar Biasa

12. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)

Bidang Studi Kejuruan:

1. Teknik Otomotif

2. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

4. Kuliner

5. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

6. Teknik Elektronika

7. Teknik Ketenagalistrikan

8. Teknik Mesin

9. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

10. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

11. Broadcasting dan Perfilman

12. Desain Komunikasi Visual

C. Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik

2025/2026

Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama 2 (dua) semester di Lembaga

Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG. Biaya pendidikan untuk

setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Peserta seleksi

yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun

Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh

belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun

akademik.

D. Tahapan Seleksi

Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:

1. Tahap I

Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan

administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi

Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi

para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan

Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK)

yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

Pendidikan Teknologi Informasi

3. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa,

yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap,

maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II

sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.

E. Tatacara Pendaftaran dan Seleksi

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 14 Oktober 2025. Adapun tata cara

pendaftaran adalah sebagai berikut.

1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler

(handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu

“Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.

3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.

Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.

Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan

Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan

diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid

dan memenuhi persyaratan poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

5. Pendaftar melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan

password yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi isian:

a. Biodata diri;

b. Data kemahasiswaan;

c. Bidang studi PPG;

d. Kuesioner Refleksi Diri;

e. Esai;

f. Keberminatan lokasi mengajar;

1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan wilayah kabupaten/kota/provinsi

yang terproyeksi terdapat kekosongan guru yang tinggi sesuai bidang studi PPG

yang telah dipilih. Angka yang tertera pada “Kuota” menunjukkan seberapa

banyak kuota PPG Calon Guru untuk bidang studi PPG yang telah dipilih pada

wilayah tersebut. Jumlah Kuota yang tertera memiliki rasio sekitar 8% - 15% dari

proyeksi total kekosongan guru pada tahun 2027 di wilayah tersebut untuk setiap

bidang studi.

2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengajar jika pada tahun 2027 akan

dibuka perekrutan guru di wilayah tersebut.

3) Lokasi mengajar masih dapat diubah sampai dengan batas akhir masa

pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.

4) Data lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk

pengolahan hasil seleksi tahap II.

Pendidikan Teknologi Informasi

g. Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan;

1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan Provinsi yang tersedia Perguruan

Tinggi penyelenggara PPG dengan izin bidang studi PPG sesuai bidang studi PPG

yang telah dipilih.

2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru.

3) Lokasi mengikuti perkuliahan masih dapat berubah sampai dengan batas akhir

masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.

4) Data lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk

melakukan penempatan lokasi perkuliahan setelah dinyatakan lulus seleksi PPG

Calon Guru.

5) Pembukaan kelas di setiap lokasi mempertimbangkan jumlah peserta yang

dinyatakan lulus seleksi pada setiap bidang studinya (minimal peserta yang lulus

seleksi 20 orang per bidang studi).

h. Keberminatan lokasi TUK;

1) Pada bagian ini, akan menampilkan daftar wilayah Tempat Uji Kompetensi

(TUK) untuk mengikuti tes substantif.

2) Setiap TUK terdapat kuota yang dapat dipilih, jika kuota telah penuh maka TUK

tidak dapat dipilih.

3) Lokasi TUK tidak dapat diubah setelah menyelesaikan pembayaran biaya

pendaftaran.

i. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi,

menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;

6. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:

a. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang

berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru.

Ukuran file maksimal 1Mb.

b. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu

rupiah), dengan menggunakan format baku yang dapat diunduh pada aplikasi

pendaftaran.

c. Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah

Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes

substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi

TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera

lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme

pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran

yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif dan

dipersilakan mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru

Tahun Akademik 2025/2026.

8. Peserta Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak

kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera

jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring;

9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;